KABARJAMBINEWS.COM - Muaro Jambi, Terbitnya sertifikat atas nama warga asing inisial Kent membuktikan jika oknum mantan Kepala BPN menjadi dalang penyebab konflik berkepanjangan antara anggota Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) SP4 Desa Gambut Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi dan oknum pengusaha perkebunan sawit inisial Kent diduga Warga Negara Asing.
Diatas sertifikat nomor 1979 tercantum nama pemilik atas nama Kent kelahiran 22 April 1969, dengan luas tanah 29831 m² yang diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor BPN Muaro Jambi Suryanto,SH,MH dan Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan atas nama Akmal, A.Ptnh.
Dijelaskan oleh Anhar Usman salah satu koordinator aksi yang turut mengadakan aksi nginap di depan Kantor BPN Muaro Jambi, mereka akan membubarkan diri jika ada kepastian penyelesaian tuntutan yang mereka sampaikan, Selasa (17/6/2025).
Yang mana dua hektar lahan pencadangan yang akan dijadikan kebun sebagai sumber kehidupan mereka selama ini belum pernah mereka dapatkan. Sedangkan program transmigrasi adalah program pemerataan persebaran penduduk dan pembangunan, peningkatan kesejahteraan, serta pemanfaatan sumber daya alam yang belum optimal. Program ini juga bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta meningkatkan pertahanan dan keamanan nasional.
" 100 Kepala Keluarga yang datang dari Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat itu sudah tidak memiliki aset pribadi di wilayah tempat tinggal nya dahulu " ungkapnya.
" Dan kami transmigrasi lokal yang terdiri dari 100 Kepala Keluarga yang berasal dari wilayah Jambi juga hingga saat ini belum mendapatkan hak kami tersebut. Yang ada hanya setiap KK hanya 0,75 hektar untuk lokasi permukiman yang kami dapatkan. Sisanya 1,25 hektar untuk lahan pertanian/perkebunan masih dikuasai oleh oknum mafia tersebut " tambahnya.
Mirisnya selama 15 tahun masyarakat yang terdiri dari 200 Kepala Keluarga yang menjadi anggota Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) SP4 Desa Gambut Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi ini belum mendapatkan sisa haknya seluas 1,25 hektar tersebut.
Terakhir terdeteksi jika lahan tersebut sudah bersertifikat sebanyak 105 persil, yang salah satunya atas nama WNA inisial Kent, yang diduga pemilik utama keseluruhan objek lahan tersebut.
Menjawab hal itu, Kepala Kantor BPN Muaro Jambi Eko Windarko sudah menyerahkan urusan tersebut ke pihak Tim Terpadu Kabupaten Muaro Jambi.
Sangat disayangkan jika persolan penerbitan sertifikat diatas tanah cadangan Transmigrasi Swakarsa Mandiri ( TSM) SP4 Gambut Jaya harus diselesaikan oleh TimDu Kabupaten Muaro Jambi. Padahal pihak BPN Muaro Jambi tinggal menganalisa, jika terdapat kekeliruan yang disebabkan oleh salahnya kebijakan Kepala BPN yang lama, kepala kantor BPN yang baru tinggal mengambil kebijakan membatalkan 105 Persil sertifikat yang dianggap cacat hukum tersebut, jikalau terdeteksi cacat hukum.
Redaksi : Edison
Social Header