Breaking News

Breaking news...!! Perkebunan Petani Plasma PT BBB Selain Berada Dalam Kawasan Hutan, Diduga Tidak Bayar Pajak

kabarjambinews.com - MUARO JAMBI - Berdasarkan informasi yang dikutip dari penjelasan pegawai Dinas Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah ( BPPRD) Kabupaten Muaro Jambi. Sebagian besar perkebunan kelapa sawit plasma di wilayah Kecamatan Sekernan yang bermitra dengan PT Brahma Bina Bakti ( PT BBB), selain beraktivitas diwilayah kawasan hutan diduga juga tidak bayar pajak yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Muaro Jambi, Senin (4/8/2025).

Diketahui bagian dari wewenang Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah ( BPPRD) yang lebih dikenal dengan sebutan Dispenda, bertugas mengelola dan mengumpulkan pendapatan daerah, termasuk pajak dan retribusi, serta melaksanakan kebijakan terkait keuangan daerah. 

Peran fungsi BPPRD yaitu, menyusun rencana strategis dan program kerja terkait pendapatan daerah, serta melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh peraturan daerah dan pusat, melakukan pemungutan pajak daerah, retribusi, dan pendapatan lain yang menjadi kewenangan daerah.

Dalam fungsi pengawasan, BPPRD juga melakukan pengawasan terhadap kepatuhan bagi wajib pajak dan retribusi, serta menindak dugaan pelanggaran yang terjadi.

Dalam mengelola data dan informasi terkait pendapatan daerah, termasuk potensi pendapatan dan realisasi penerimaan, BPPRD juga melakukan penyusunan laporan terkait realisasi pendapatan daerah dan kinerja pengelolaan pendapatan daerah.

Sehingga ketidakpatuhan para petani plasma perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sekernan yang bermitra dengan KUD Akso Dano Sengeti dan PT Brahma Bina Bakti, terhadap kewajiban pajak menjadi persolan baru atas kurangnya tegasnya perusahaan pengelola hasil perkebunan dalam menerapkan wajib pajak bagi petani plasma dibawah naungannya.

Apakah perkebunan kelapa sawit milik petani plasma PT Brahma Bina Bakti dan KUD Akso Dano Sengeti, yang digadang-gadang beraktivitas dilokasi kawasan hutan, diduga menjadi penyebab tidak adanya penerapan wajib pajak disaat PT Brahma Bina Bakti menerima TBS petani plasma.

Sebagimana diketahui bahwa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan 
Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting, guna membiayai pelaksanaan pemerintah dan pembangunan di daerah untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan.

Bahwa pengaturan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan menurut Undang-Undang  Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya  diserahkan kepada kabupaten/kota.

Wajib Pajak dimaksud adalah orang pribadi atau Badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang 
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan 
ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah.

Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan 
kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak 
melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan 
komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau 
daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, 
koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas 
perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.

Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, 
termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, 
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang 
pertanahan dan bangunan.

Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, 
adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli 
yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi 
jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan 
objek lain yang sejenis, atau nilai baru.


Redaksi : Edison
© Copyright 2022 - Kabarjambinews.com