Breaking News

Fakta...!! Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan Tidak Bayar Pajak, Namun Hasilnya Dibeli Perusahaan

kabarjambinews.com - MUARO JAMBI - Lemahnya pengawasan terhadap pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Sekernan, semacam diungkap langsung oleh Satgas PKH.

Sehingga sebagian besar lahan perkebunan kelapa sawit milik anggota kelompok tani yang bermitra dengan PT Brahma Bina Bakti dan KUD Akso Dano Sengeti, masuk dalam rencana penertiban lahan perkebunan dalam kawasan hutan.

Meski Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara memberikan pertimbangan kepada para petani dalam rapat meditasi di ruangan rapat gabungan DPRD Kabupaten Muaro Jambi kemarin. 

Namun fakta baru, Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara seolah menjelaskan adanya dugaan ketidakpatuhan para anggota kelompok tani dibawah naungan KUD Akso Dano Sengeti yang diduga tidak taat pajak, Senin (4/8/2025).

Anehnya hal ini sudah berlangsung lama, keberadaan perkebunan kelapa sawit milik kelompok tani naungan KUD Akso Dano Sengeti yang teridentifikasi oleh satgas PKH berada dalam wilayah Kawasan Hutan, sebagiannya ada yang sudah masuk masa peremajaan atau replanting.

Memang bukan waktu yang sebentar, yang mana berdasarkan keterangan Ketua KUD Akso Dano Sengeti pada rapat mediasi di gedung DPRD Kabupaten Muaro Jambi kemarin, ada tiga tahap dalam upaya pembangunan kebun kelapa sawit anggota kelompok taninya.

Yang mana pada tahap 1, KUD Akso Dano Sengeti dan PT Brahma Bina Bakti mengucurkan dana kurang lebih 32 miliar rupiah untuk membangun kebun petani yang diberi nama plasma 1.

Dan ada nama plasma 2 dan plasma 3 yang juga sudah dibangun oleh KUD Akso Dano Sengeti dan PT Brahma Bina Bakti, berdasarkan kesepakatan kerjasamanya, dengan anggaran yang hingga puluhan miliar dan dengan nilai yang berbeda-beda pula.

Mengapa..!! 

Mengapa lahan perkebunan kelapa sawit milik kelompok tani naungan KUD Akso Dano Sengeti tersebut, saat ini jadi masuk dalam wilayah kawasan hutan yang sempat akan dilakukan penertiban oleh Satgas PKH.

Sehingga masyarakat yang merasa perkebunan kelapa sawit nya masuk dalam peta kawasan yang akan diterbitkan melakukan aksinya di kantor DPRD kabupaten Muaro Jambi. 

Padahal jika mengikuti alur proses kerjasama para petani dan KUD Akso Dano Sengeti dalam membangun perkebunan kelapa sawit dalam pola kemitraan. 

Seharusnya para anggota kelompok tani dibawah naungan KUD Akso Dano Sengeti meminta pertanggungjawaban PT Brahma Bina Bakti yang selama ini diduga tidak meresmikan legalitas kepemilikan lahan petani sebagai mitranya yang diketahui berada di wilayah kawasan hutan.

Sehingga ketidakpatuhan petani dalam kewajiban membayar pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pemasukan pendapatan daerah Kabupaten Muaro Jambi, menjadi bom waktu dikala satgas PKH melakukan penertiban kawasan hutan yang sudah terlanjur tertanam sawit milik petani.

Redaksi : Edison 
© Copyright 2022 - Kabarjambinews.com