Breaking News

Tak Bayar Pajak, Keberadaan Kebun Sawit Petani Dalam Wilayah Kawasan, Salah Siapa..!!

MUARO JAMBI, Kabarjambinews.com - Perkebunan kelapa sawit milik kelompok tani plasma yang juga bagian dari petani plasma yang bernaung di KUD Akso Dano Sengeti dan PT Brahma Bina Bakti (BBB), yang keberadaannya diduga dalam lahan kawasan hutan, baru diketahui diduga juga tidak bayar pajak, hal ini menjadi salah siapa, Senin (4/8/2025).

Efesiensi anggaran juga seolah menjawab solusi kelemahan pemerintah pada sektor keuangan daerah, sehingga keterkaitan penertiban lahan perkebunan kelapa sawit milik petani plasma diwilayah Kecamatan Sekernan yang masuk yang dilaksanakan oleh satgas PKH, seolah menjawab dan memberikan solusi potensi pendapatan daerah di Kabupaten Muaro Jambi, pasca efesiensi anggaran melalui sektor pajak.

Hal ini tergantung dari kepatuhan para petani plasma perkebunan kelapa sawit, perusahaan pengelola hasil kelapa sawit yaitu PT BBB dan KUD Akso Dano Sengeti, dalam mengikuti aturan wajib pajak dan retribusi yang berlaku.

Perihal lahan perkebunan masyarakat petani plasma masuk dalam peta kawasan hutan yang saat ini menjadi rencana penertiban yang akan dijalankan oleh satgas PKH. Tentunya ada tahapan-tahapan dan kewajiban yang dijalani ketika terjadi kesepakatan kontrak kerjasama antara korporasi, KUD dan masyarakat petani pemilik lahan.

Sebagaimana diketahui dalam proses pembangunan kebun kelapa sawit pola plasma melibatkan beberapa tahapan penting yang tentunya melibatkan petani, perusahaan inti, dan pihak terkait lainnya termasuk KUD. 

Secara umum, proses ini dimulai dengan kesepakatan antara perusahaan dan petani mengenai lahan untuk kebun plasma, diikuti dengan pengurusan izin dan pembangunan kebun, serta pengelolaan dan pemasaran hasil panen. 

Sebagaimana tahapan yang dilakukan yaitu termasuk indentifikasi lahan dan kesepakatan yang dilakukan perusahaan. Perusahaan perkebunan dalam mengawali pola kemitraan mengidentifikasi lahan untuk kebun plasma, yang biasanya berasal dari tanah masyarakat sekitar atau lahan yang sudah ada.

Selanjutnya perusahaan melakukan pendekatan dan kesepakatan dengan masyarakat atau petani pemilik lahan untuk bergabung dalam pola plasma. Yang mana kesepakatan ini biasanya melibatkan perjanjian kemitraan yang mencakup hak dan kewajiban para pihak, masa berlaku perjanjian, serta mekanisme pembagian hasil panen.

Hal terpenting untuk melegalkan perkebunan petani dalam kepemilikan resmi, perusahaan membantu petani dalam mengurus izin-izin yang diperlukan untuk pembangunan kebun plasma, seperti izin lokasi, izin usaha perkebunan (IUP), dan izin lingkungan. Biasanya perusahaan menyediakan dana talangan untuk biaya pengurusan izin ini, yang kemudian dianggap sebagai utang petani.

Dalam proses kepengurusan perizinan yang dimaksud, tentunya perusahaan akan menemukan kelebihan dan kekurangan dari alas hak kepemilikan lahan petani para calon pola kemitraan.

Selanjutnya hasil seleksi yang dilakukan perusahaan terhadap legalitas yang sah atas alas hak lahan petani calon plasma, perusahaan membantu dalam pembangunan kebun, termasuk pembukaan lahan, penanaman bibit, dan penyediaan infrastruktur dasar seperti jalan dan drainase, termasuk juga memberikan pelatihan dan pendampingan kepada petani mengenai teknik budidaya kelapa sawit yang baik dan benar.

Kewajiban perusahaan pengolahan perkebunan dan Pabrik Minyak Kelapa Sawit dalam membangun kebun masyarakat, mengikuti aturan yang dimuat dalam  Permentan Nomor 26 Tahun 2007.

Selain tanggung jawab terhadap pemasaran hasil kebun petani plasma, perusahaan perkebunan memiliki kewajiban untuk membangun kebun plasma minimal 20% dari luas areal kebun yang diusahakan.

Perjanjian kemitraan ini juga diharuskan memuat hak dan kewajiban para pihak, transparan dalam menentukan harga dan tonase TBS yang dibeli dari petani plasma, serta mekanisme penyelesaian sengketa. 

Petani plasma juga memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan dan pelatihan dari perusahaan inti pengolahan kelapa sawit petani.

Dengan memahami proses ini, diharapkan petani plasma dapat menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit mereka dengan baik, sesuai aturan yang berlaku dan mendapatkan manfaat yang optimal dari program pola kemitraan.

Sehingga terjebaknya kepemilikan kebun para petani plasma dalam wilayah kawasan, mestinya tidak terjadi jika proses dan tahapan-tahapan itu terpenuhi sejak awal.


Redaksi : Edison
© Copyright 2022 - Kabarjambinews.com