Breaking News

DPRD Muaro Jambi Setujui Empat Raperda Menjadi Perda Baru

KABARJAMBINEWS.COM, MUARO JAMBI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi resmi mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun anggaran 2025.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRD, Selasa (5/8/2025) siang.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, dan dihadiri oleh Bupati Bambang Bayu Suseno (BBS), Wakil Bupati Junaidi H Mahir, unsur Forkopimda, anggota dewan, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam keterangannya, Aidi Hatta mengatakan bahwa keempat Ranperda tersebut telah melewati tahapan pembahasan mendalam serta mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi di DPRD.

Empat Perda yang dimaksud antara lain:

Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029

Perda Perubahan Status Kelurahan Tempino Menjadi Desa Suka Mulya (Kecamatan Mestong)

Perda Organisasi dan Kepegawaian Perumda Air Minum Tirta Muaro Jambi

Perda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

Bupati BBS dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan masukan selama pembahasan Ranperda.

Ia menekankan bahwa setiap Perda memiliki peran strategis, khususnya dalam menjamin ketersediaan pangan, pelayanan air bersih, serta memperkuat sistem perencanaan daerah.

“RPJMD 2025–2029 kini punya indikator kinerja yang jelas, target realistis, dan mekanisme partisipasi publik. Kita juga benahi struktur Perumda agar pelayanan ke masyarakat makin optimal,” terang BBS.

Sementara untuk perubahaan status kelurahan Tempino Mejadi Desa suka Mulya, Bupat Menilai Langkah ini penting untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.


Redaksi : Edison
© Copyright 2022 - Kabarjambinews.com