MUARO JAMBI ,KABARKAMBINEWS.COM – Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Pasir milik Kevin, yang berlokasi di Jalan Lintas Timur, RT 03 Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, terus menuai polemik.
Pasalnya, fasilitas stockpile tersebut diduga kuat beroperasi tanpa dilengkapi izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Ketua Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWASI) Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah, angkat bicara dan menyoroti tajam dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah tersebut.
Ia menegaskan bahwa operasional pelabuhan yang berlangsung 24 jam tanpa legalitas yang jelas merupakan bentuk pembangkangan terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami dari AWASI Muaro Jambi menyoroti serius aktivitas di pelabuhan pasir milik saudara Kevin ini. Berdasarkan pantauan dan informasi yang kami himpun, operasional yang intensif ini diduga kuat tidak memiliki izin TUKS. Ini jelas melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," tegas Feriansyah, Kamis (9/7/2026).
Lebih lanjut, Feriansyah menjelaskan bahwa setiap kegiatan bongkar muat yang menggunakan dermaga khusus wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif, termasuk izin lingkungan serta izin operasional dari Kementerian Perhubungan.
"Jika memang tidak ada izin, maka aktivitas tersebut adalah ilegal. Saya mendesak instansi terkait, baik itu Dinas Perhubungan Kabupaten Muaro Jambi maupun pihak kepolisian, untuk tidak tutup mata. Jangan ada kesan pembiaran terhadap praktik yang merugikan daerah dan berpotensi merusak lingkungan ini," lanjutnya.
Menurut Feriansyah, ketiadaan izin TUKS bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut aspek keselamatan operasional dan kewajiban kontribusi terhadap pendapatan daerah.
"Kami meminta Pemkab Muaro Jambi dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan tindakan tegas berupa inspeksi mendadak (sidak) dan penghentian aktivitas sementara jika ditemukan pelanggaran. Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha yang mengabaikan hukum," tandas Feriansyah dengan nada tinggi.
Sementara itu, warga setempat yang merasa terganggu dengan lalu lalang truk yang berlangsung tanpa henti selama 24 jam, berharap agar pemerintah segera turun tangan. Mereka khawatir akan dampak kerusakan jalan dan polusi debu yang ditimbulkan.
"Sampai hari ini, pihak manajemen Pelabuhan Pasir Kevin masih bungkam dan belum memberikan konfirmasi resmi mengenai status izin operasional mereka," pungkas Feriansyah.
AWASI berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Muaro Jambi. (TIM)
0 Comments