MUARO JAMBI , KABARJAMBINEWS.COM – Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWASI) Kabupaten Muaro Jambi menyoroti serius adanya dugaan praktik pemusnahan aset desa yang terjadi di Desa Lubuk Raman, Kecamatan Maro Sebo.
Ketua AWASI Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah, secara tegas meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengusut tuntas indikasi penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) dalam pembangunan ulang sejumlah fasilitas publik di desa tersebut.
Dalam keterangannya pada Kamis (9/7/2026), Feriansyah mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan aset desa yang berpotensi merugikan keuangan negara. Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat pola pembongkaran (perobohan) bangunan lama yang kemudian dibangun kembali dengan menyerap anggaran Dana Desa yang cukup fantastis dalam rentang waktu yang berdekatan.
Rincian Temuan Dugaan Penyimpangan
Feriansyah membeberkan beberapa poin krusial hasil penelusuran timnya
Bangunan Posyandu, Aset bangunan Posyandu yang terletak di samping Kantor Desa Lubuk Raman dirobohkan pada tahun 2020. Ironisnya, pada tahun yang sama, bangunan tersebut dibangun kembali dengan menelan anggaran Dana Desa sebesar Rp293 juta.
Kantor Desa, Bangunan Kantor Desa dirobohkan pada tahun 2022. Namun, dokumen mencatat pembangunan kembali kantor tersebut telah dilakukan pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp302 juta.
Pagar Kantor Desa, Selain bangunan fisik, AWASI juga menyoroti adanya pemusnahan aset berupa pagar kantor desa yang hingga saat ini tidak dibangun kembali, menimbulkan tanda tanya besar ke mana material aset lama tersebut dialihkan.
"Kami mencium adanya ketidakberesan dalam mekanisme penghapusan aset. Bagaimana mungkin sebuah bangunan dirobohkan lalu dibangun kembali dengan anggaran sangat besar dalam kurun waktu yang singkat? Ini adalah indikasi pemborosan anggaran yang berbau korupsi," tegas Feriansyah.
Lemahnya Pengawasan Dinas PMD
Selain menyoroti pihak desa, Feriansyah juga melayangkan kritik keras terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muaro Jambi. Menurutnya, terjadinya aksi "pemusnahan" aset tanpa prosedur yang jelas membuktikan lemahnya fungsi pembinaan dan pengawasan dari instansi tersebut.
"Dinas PMD selaku pembina tidak boleh tutup mata. Kejadian ini bisa terlaksana tanpa ada saksi dan tanpa mekanisme penghapusan aset yang benar, itu bukti bahwa pengawasan dari tingkat kecamatan hingga kabupaten sangat lemah. Perlu ada audit investigasi terhadap penggunaan Dana Desa di Lubuk Raman," tambahnya.
AWASI berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan tidak ada lagi praktik pemusnahan aset desa yang merugikan masyarakat luas demi kepentingan segelintir pihak.(Tim)
0 Comments