MUARO JAMBI, KABARJAMBINEWS.COM – Polres Muaro Jambi kembali menggelar razia kendaraan bermotor sebagai upaya mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong yang meresahkan masyarakat.
Razia digelar pada Selasa malam, 18 Agustus 2026, di depan gerbang Perumahan Citra Raya City, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang diduga tidak memenuhi ketentuan, khususnya kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.
Dari hasil penertiban di lapangan, polisi mengamankan sebanyak 72 kendaraan, terdiri dari sepeda motor dan mobil. Mayoritas kendaraan yang terjaring diketahui menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi dokumen kendaraan secara lengkap.
Pengendara yang terjaring dalam operasi tersebut didominasi kalangan remaja dan pemuda. Petugas kemudian melakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. Sejumlah knalpot brong yang diamankan juga dihancurkan di tempat.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Muaro Jambi AKP Yudha Bhara A. Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mengatakan kegiatan tersebut merupakan respons cepat kepolisian terhadap keluhan masyarakat terkait aksi ugal-ugalan, balap liar dan penggunaan knalpot brong.
Menurutnya, penertiban dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus represif yang terukur untuk menjamin keselamatan pengguna jalan serta menekan potensi terjadinya tindak kriminalitas jalanan.
“Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas, menekan potensi kriminalitas jalanan, serta mencegah ruang gerak kelompok geng motor yang dapat membahayakan masyarakat,”.
Selain menimbulkan kebisingan yang mengganggu waktu istirahat warga, penggunaan knalpot brong juga berpotensi memicu gesekan maupun perselisihan antarkelompok di jalan raya.
Polres Muaro Jambi menegaskan akan terus memberikan respons terhadap keluhan dan pengaduan masyarakat, khususnya terkait knalpot brong, balap liar maupun aktivitas kendaraan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat, khususnya para pengendara kendaraan bermotor, diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan serta tidak melakukan aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Polisi 110 untuk menyampaikan informasi, laporan maupun pengaduan kepada kepolisian secara cepat.
Redaksi : Edison
0 Comments